Perbedaan Antara: Zakat, Infaq & Shadaqah
- Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
- Infaq ialah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah.
- Shadaqah memiliki ma’na yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi.
Ketentuan Umum
- PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang jumlah penghasilan gaji bruto telah mencapai minimal Rp. 3.515.966- /bulan (sesuai dengan penghitungan nisob emas 20 dinar ( 1 Dinar = 4,46 gr X 20 = 89,2 gram,dengan harga emas Purworejo pada Akhir Tahun 2015 sebesar Rp. 473.000/gr X 89,2 = 42.191.600 dibagi 12 bulan = Rp. 3.515.966 ) dapat mengajukan sebagai peserta pembayar zakat penghasilan melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2,5% kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD yang bersangkutan;
- Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD menjadi Penanggung Jawab pengumpulan zakat di lingkungannya masing-masing.
- Untuk teknis pelaksana dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berkedudukan di tiap-tiap satker dalam hal ini Pejabat Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PABP) / Bendahara.
- Perhitungan potongan zakat penghasilan PNS dan Karyawan BUMN/BUMD diproses dalam daftar penerimaan penghasilan (DPP) gaji oleh Bendahara Instansi masing-masing.
- Bagi PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang jumlah penghasilan gaji dan tunjangan bruto dibawah Rp. 3.515.966,- /bulan, maka membayar infaq/ sedekah.
Mekanisme Permohonan Menjadi Pembayar Zakat (Muzaki)
- PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang akan membayar zakat penghasilan mengisi surat permohonan pembayaran zakat penghasilan. Formulir Surat Permohonan (Form 1) Lihat Download
- Berdasarkan surat permohonan tersebut, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD membuat Daftar Muzaki & Pemberi Infaq/ Sedekah (DMIS) dengan format. Formulir Daftar Muzaki (Form 3) Lihat Download
- Khusus untuk para Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD yang akan berzakat tidak perlu membuat surat permohonan namun hanya perlu mencantumkan nama pada DMIS. Pimpinan Instansi Vertikal
- Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD menyerahkan DMIS kepada UPZ untuk diteruskan kepada BAZNAS. DMIS diajukan setiap bulan bila ada perubahan peserta pembayar zakat. Formulir DMIS (Form 4) Lihat Download
Mekanisme Pelaporan Zakat Penghasilan
- UPZ menyesuaikan data penyetoran dana zakat dan infaq dan penerimaan penyaluran zakat untuk mustahik Satker dengan BAZNAS.
- UPZ mengelola maksimal 50 % dari jumlah dana zakat dan infaq yang terkumpul di Satker.
- UPZ membuat laporan :
- Daftar rekapitulasi penerimaan dan pengumpulan zakat dari Satker;
- Penyetoran zakat kepada BAZNAS;
- Penerimaan penyaluran zakat untuk mustahik Satker.
- Tembusan laporan ditujukan kepada para Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD dilingkungan PNS dan Karyawan BUMN/BUMD sebagai pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
Mekanisme Penyaluran Zakat Dari UPZ Kepada Mustahik Satker
- PNS dan Karyawan BUMN/BUMD melalui Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD dapat mengajukan usulan Mustahik di lingkungan Satker yang bersangkutan atau di lingkungan sekitarnya kepada UPZ;
- UPZ meneruskan usulan Mustahik ajuan Satker kepada BAZNAS;
- UPZ menerima penyaluran zakat/ santunan/bantuan untuk mustahik dari BAZNAS (maksimal 50 % dari jumlah dana zakat & infaq yang terkumpul di Satker) atas pertimbangan Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD agar dapat diberikan kepada Mustahik yang diusulkan Satker.
Bukti Transaksi
- Bukti Setoran Zakat (bisa untuk pengurang penghasilan kena pajak) kepada Muzakki
- Kuitansi
- Berita Acara Hibah/Donasi (Aqad)
- Berita Acara Serah Terima Barang/Dana dari Muzakki/Munfiq kepada UPZ
- Bukti Penyerahan Barang/Dana dari UPZ kepada Mustahik
Point-Point Uu No. 23 Tahun 2011
- Adanya Penguatan Kelembagaan BAZNAS yang terintegrasi sampai ke BAZNAS tingkat Kota/kabupaten (dahulu BAZ Kota/Kabupaten). BAZ Kecamatan menjadi UPZ Kecamatan;
- Penguatan kelembagaan BAZNAS akan menciptakan keteraturan, sinergitas dan harmoni dengan aktivitas pengumpulan zakat yang sudah berjalan di Masjid-Masjid dan di tempat lainnya dengan memberi wadah UPZ supaya terkoordinir dengan baik. Sebab itu, undang-undang yang baru tidak menggunakan kata ”pengorganisasian” seperti pada undang-undang yang lama, melainkan ”pengoordinasian” dalam ketentuan umum pengelolaan zakat;
- Lebih diperjelasnya ikatan hubungan BAZNAS dengan pemerintah Daerah.
- Pengelolaan zakat menurut Pasal 2 UU 23/2011 harus berasaskan:
- Syariat Islam,
- Amanah,
- Kemanfaatan,
- Keadilan,
- Kepastian hukum,
- Terintegrasi,
- Akuntabilitas.