Connect with us

Hi, what are you looking for?

Panduan

Perbedaan Antara: Zakat, Infaq & Shadaqah

  • Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
  • Infaq ialah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah.
  • Shadaqah memiliki ma’na yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi.

Ketentuan Umum

  1. PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang jumlah penghasilan gaji bruto telah mencapai minimal Rp. 3.515.966- /bulan (sesuai dengan penghitungan nisob emas 20 dinar ( 1 Dinar = 4,46 gr X 20 = 89,2 gram,dengan harga emas Purworejo pada Akhir Tahun 2015 sebesar Rp. 473.000/gr X 89,2 = 42.191.600 dibagi 12 bulan = Rp. 3.515.966 ) dapat mengajukan sebagai peserta pembayar zakat penghasilan melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2,5% kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD yang bersangkutan;
  2. Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD menjadi Penanggung Jawab pengumpulan zakat di lingkungannya masing-masing.
  3. Untuk teknis pelaksana dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berkedudukan di tiap-tiap satker dalam hal ini Pejabat Pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PABP) / Bendahara.
  4. Perhitungan potongan zakat penghasilan PNS dan Karyawan BUMN/BUMD diproses dalam daftar penerimaan penghasilan (DPP) gaji oleh Bendahara Instansi masing-masing.
  5. Bagi PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang jumlah penghasilan gaji dan tunjangan bruto dibawah Rp. 3.515.966,- /bulan, maka membayar infaq/ sedekah.

Mekanisme Permohonan Menjadi Pembayar Zakat (Muzaki)

  1. PNS dan Karyawan BUMN/BUMD yang akan membayar zakat penghasilan mengisi surat permohonan pembayaran zakat penghasilan. Formulir Surat Permohonan (Form 1) Lihat Download
  2. Berdasarkan surat permohonan tersebut, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD membuat Daftar Muzaki & Pemberi Infaq/ Sedekah (DMIS) dengan format. Formulir Daftar Muzaki (Form 3) Lihat Download
  3. Khusus untuk para Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD yang akan berzakat tidak perlu membuat surat permohonan namun hanya perlu mencantumkan nama pada DMIS. Pimpinan Instansi Vertikal
  4. Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD menyerahkan DMIS kepada UPZ untuk diteruskan kepada BAZNAS. DMIS diajukan setiap bulan bila ada perubahan peserta pembayar zakat. Formulir DMIS (Form 4) Lihat Download

Mekanisme Pelaporan Zakat Penghasilan

  1. UPZ menyesuaikan data penyetoran dana zakat dan infaq dan penerimaan penyaluran zakat untuk mustahik Satker dengan BAZNAS.
  2. UPZ mengelola maksimal 50 % dari jumlah dana zakat dan infaq yang terkumpul di Satker.
  3. UPZ membuat laporan :
    • Daftar rekapitulasi penerimaan dan pengumpulan zakat dari Satker;
    • Penyetoran zakat kepada BAZNAS;
    • Penerimaan penyaluran zakat untuk mustahik Satker.
  4. Tembusan laporan ditujukan kepada para Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD dilingkungan PNS dan Karyawan BUMN/BUMD sebagai pertanggungjawaban dan laporan keuangan.

Mekanisme Penyaluran Zakat Dari UPZ Kepada Mustahik Satker

  1. PNS dan Karyawan BUMN/BUMD melalui Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD dapat mengajukan usulan Mustahik di lingkungan Satker yang bersangkutan atau di lingkungan sekitarnya kepada UPZ;
  2. UPZ meneruskan usulan Mustahik ajuan Satker kepada BAZNAS;
  3. UPZ menerima penyaluran zakat/ santunan/bantuan untuk mustahik dari BAZNAS (maksimal 50 % dari jumlah dana zakat & infaq yang terkumpul di Satker) atas pertimbangan Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala SKPD & Direktur BUMN/ BUMD agar dapat diberikan kepada Mustahik yang diusulkan Satker.

Bukti Transaksi

  • Bukti Setoran Zakat (bisa untuk pengurang penghasilan kena pajak) kepada Muzakki
  • Kuitansi
  • Berita Acara Hibah/Donasi (Aqad)
  • Berita Acara Serah Terima Barang/Dana dari Muzakki/Munfiq kepada UPZ
  • Bukti Penyerahan Barang/Dana dari UPZ kepada Mustahik

Point-Point Uu No. 23 Tahun 2011

  1. Adanya Penguatan Kelembagaan BAZNAS yang terintegrasi sampai ke BAZNAS tingkat Kota/kabupaten (dahulu BAZ Kota/Kabupaten). BAZ Kecamatan menjadi UPZ Kecamatan;
  2. Penguatan kelembagaan BAZNAS  akan menciptakan keteraturan, sinergitas dan harmoni dengan aktivitas pengumpulan zakat yang sudah berjalan di Masjid-Masjid dan di tempat lainnya dengan memberi wadah UPZ supaya terkoordinir dengan baik. Sebab itu, undang-undang yang baru tidak menggunakan kata ”pengorganisasian” seperti  pada undang-undang yang lama, melainkan ”pengoordinasian” dalam ketentuan umum pengelolaan zakat;
  3. Lebih diperjelasnya ikatan hubungan BAZNAS dengan pemerintah Daerah.
  4. Pengelolaan zakat menurut Pasal 2 UU 23/2011 harus berasaskan:
    • Syariat Islam,
    • Amanah,
    • Kemanfaatan,
    • Keadilan,
    • Kepastian hukum,
    • Terintegrasi,
    • Akuntabilitas.