- Memaksimalkan partisipasi organisasi pengelola zakat dalam mendukung program bersama pendayagunaan zakat nasional.
- Fokus kepada instansi pemerintah melalui penguatan regulasi.
- Penguatan sentralisasi data zakat baik muzaki maupun jumlah penghimpunan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama.
- Optimalisasi KKI (Koordinasi, Konsultasi, Informasi) melalui penyusunan mekanisme dan sistem koordinasi, penguatan lembaga serta SDM.
- Meningkatkan kerjasama antar lembaga.
- Intensifikasi dan ekstensifikasi hubungan kemitraan dan koordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN, perbankan syariah, dan organisasi sosial/ keagamaan.
- Penyempurnaan Regulasi dan SOP.
- Peningkatan sumber dana dan sumber daya.
- Reorganisasi dan konsolidasi organisasi.